Kode Etik Humas
A.
Pengertian Kode Etik
Secara umum kode etik merupakan
suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak
baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan
perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu
pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota
perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan
dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika
dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
B.
Fungsi Kode Etik dalam Kegiatan Humas
Menurut Gibson dan Michel (1945:449) fungsi dari kode etik adalah sebagai
pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi
masyarakat sebagai seorang profesional. Sedangakan menurut Biggs dan Blocher
(1986:10) mengemukakan 3 fungsi dari kode etik, yaitu:
a.
Melindungi suatu profesi dari
campur tangan pemerintah
Dengan adanya kode etik yang
mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin
memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh
dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan
baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya
sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini
dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan.
b.
Mencegah terjadinya pertentangan
internal dalam suatu profesi
Dengan adanya kode etik humas akan memberikan
penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan
kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi
kerja dari masing-masing aggota humas.
c.
Melindungi para praktisi dari
kesalahan praktik suatu profesi
Dengan adanya kode etik humas
tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas.
Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap
penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik
terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik,
yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun
kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya.
C. Macam-Macam Kode Etik Humas
Ada 4 macam kode etik yang
harus praktisi humas taati. Keempat kode etik tersebut adalah sebagai berikut:
A.
Code of conduct,
yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan
majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
B.
Code of profession, yaitu etika dalam
melaksanakan tugas/profesi humas.
C.
Code of publication, yaitu etika dalam
kegiatan proses dan teknis publikasi.
D.
Code of enterprise, yaitu menyangkut
aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk,
dll.
D. Pentingya Kode Etik Bagi Praktisi
Humas
Seorang praktisi humas
dikatakan profesional apabila pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode
etik dengan benar sesuai profesi yang diembannya dan memberikan dampak yang
positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinnya sendiri.
Sebagai contoh seorang
humas dituntut memiliki kemampuan seperti berkomunikasi, mengorganisir,
bergaul, berelasi, dan berkepribadian yang kuat. Selain itu juga harus memiliki
ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk
menunjang tuntutan pekerjaanya. Dari kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat
dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika
mampu memnjalankannya sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
Dizaman yang serba modern
seperti sekarang ini serta tantangan masa depan yang semakin besar, yang
ditandai dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan
berekspresi, terlebih dalam bidang teknologi dan informasi seorang praktisi
humas dalam melaksanakan peran dan aktivitasnya tidak boleh lepas dari kode
etik yang dimilikinya. Karena kode etik itulah yang menjadi standart moral yang
harus dipengang oleh para praktisi humas agar dirinya tetap hidup. Kesadaran
memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi dirinya dimata masyarakat.
Ia juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang
dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik
terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya
adalah bagi dirinya sendiri.
E. Dampak Tidak Dijalankannya Kode
Etik Humas
Kode etik humas merupakan
acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas
dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan
penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai
dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai
dengan kode etik.
Dampak dari tidak
dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri
maupun perusahaan.
Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode
etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah
adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya
maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini
berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.
*beberapa materi penulis ambil dari berbagai sumber di mesin pencari
F.
Contoh Kode Etik Humas (diambil dari perumhas.ord.id)
KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD
1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai
landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8
Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh
cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan
secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat
Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode ETik Kehumasan
Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan
profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu
mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
- Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
- Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
- Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU
ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
- Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
- Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
- Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
- Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
- Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
- Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN
MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
- Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
- Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
- Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
- Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia
harus:
- Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
- Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
- Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini.
Terimakasih kakak atas artikel nya, terus tulis artikel lainnya ya kak. O iya, perkenalkan nama saya putri1622520017 dari kampus ISB Atma Luhur
ReplyDeleteTerimakasih juga mbak putri salam kenal semoga ada manfaat yang bisa di dapat ya
DeleteAmiin
ReplyDeletesalam kenal mbak nova
DeleteTrima kasih atas artikel yg kak berikan pada kmi kak... artikel yg saya sudah lihat banyak bermanfaat yg saya dapat kak...
ReplyDeleteThanks a god sister❤
alhamdulillah terimakasih telah menyempatkan membaca tulisan sederhana diblog ini kak
Deletethanks kak
ReplyDelete