Posts

MACAM-MACAM HUMAS

A.     Humas Pemerintah Adalah humas yang dibentuk dengan tujuan untuk mempublikasikan atau mempromosikan kebijakan-kebijakan pemerintah. Humas pemerintah pada dasarnya tidak bersifat politis. Tugas pemerintah memang sangat berat, sebab masyarakat yang dihadapi terdiri dari berbagai publik dengan kepentingan yang sangat komplek pula. Hal ini memang tidak lepas dari “karakteristik” yang meletak dalam setiap program/kegiatan pemerintah, antara lain sebagai berikut: a.        Program pemerintah ditunjuk untuk masyarakat luas. Dengan berbagai latar belakang, karakter, ekonomi, pendidikan (intelejensi) yang beragam. b.       Sering kali hasilnya abstrak, yang sulit dilihat dalam waktu dekat, bahkan dalam jangka yang panjang sekalipun, karena sifatnya yang integral (tidak terpisahkan) dan berkesinambungan. c.        Program pemerintah selalu mendapat controlling/pengawasan dari berbagai kalangan terutama pers, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan sebagainya. Kebanyakan humas peme

Humas Vs Public Relation

Humas                  : Seni menciptakan komunikasi dua arah dengan menggunakan teknik dan metode komunikasi yang baik untuk mencapai tujuan tertentu. Public Relation          : Suatu proses aktivitas yang terencana dengan tujuan untuk menjalin komunikasi baik dengan intern maupun ekstern organisasi. Persamaan Humas dan PR : 1.       Sama sama menjalin komunikasi dua arah. 2.       Sama sama   berusaha untuk mencapai tujuan organisasi 3.       Sama sama berperan menciptakan opini yang baik untuk organisasi. Perbedaan Humas dan PR  HUMAS PR Ruang lingkup terbatas Ruang lingkup luas Perannya hanya sebagai pembantu dan tidak memiliki ruangan khusus dalam kantornya Berperan aktif baik urusan intern dan ekstern untuk membangun relasi dengan masyarakat luas

Kode Etik Humas

A.       Pengertian Kode Etik Secara umum kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya. B.        Fungsi Kode Etik dalam Kegiatan Humas Menurut Gibson dan Michel (1945:449) fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Sedangakan menurut Biggs